Rabu, 05 November 2014

Analisa Putusan Wanprestasi PT. BUNGA TANJUNG RAYA dan PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA



 Analisa Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.-
“Wanprestasi”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum
Dosen : Ayang Utriza Yakin, DEA., PhD.
Oleh : Risris Bayanillah (1112048000035)

Download File Doc.
http://downloads.ziddu.com/download/24172558/Analisa-Putusan.docx.html
Download Putusan PDF.
http://downloads.ziddu.com/download/24172578/333_PDT.G_2012_PN.JKT.PST_Kasus_WANPRESTASI_1.pdf.html


Keputusan Terkait :

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.- mengenai kasus Wanprestasi.
Metode                    :
Menggunakan Metode Deskriptip dan Explanasi dari sumber-sumber literatur terkait

ABSTRAKSI
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.- (terlampir) merupakan kasus perdata khususnya mengenai Sengketa Wanprestasi yang terjadi antara dua perusahan yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA sebagai Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Batara S sebagai Direktur Perseroan, dan PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA sebagai tergugat yang sedang melakukan kerjasama dibidang pembangunan unit rumah dengan type 38/38 di wilayah tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A.    Mengenai Duduk Perkara

Kronologi
Penggugat telah mengajukan surat gugatan pada tanggal 20 juli 2012 yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi sebuah kesepakatan kerja antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam sebuah Adendum Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (“KKS 08”) tertanggal 20 Mei 2010 dalam sebuah proyek pembangunan rumah type 36/38 di tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dimana dalam kesepakatan tersebut terdapat ketentuan bahwa :
1.      Pembayaran hasil kerja adalah termyn dimana pihak pertam akan membayar hasil kerja Pihak Kedua dengan Termyn I progres 50% dibayar 25% = 877.500.000- Termyn II Progres 100% dibayar 70% = Rp. 2.457.000.000,- sistem pembayaran akan dibuktikan oleh pembuat berita acara bersama yang dinyatakan sah setelah diperiksa oleh pengawas kedua belah pihak, pembayaran akan dilakukan 14 hari setelah pengajuan Invoice (Pasal 5 butir 1 KKS).
2.      Retensi Sebesar 5% = Rp. 175.500.000,- akan dibayarkan 90 hari kalender (3 bulan) setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan 100% ditandatangani oleh kedua belah pihak (pasal 5 butir 2 KKS).
Setelah kerjasama itu berjalan pihak Penggugat kemudian telah selesai melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat terkait Pelaksanaan Pekerjaan Perumahan yang berlalokasi di tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara penuh oleh Penggugat sesuai dengan BAST I (Bukti P-2) dan Invoice tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 73.710.000, juga Berita Acara Pembayaran No. 009/BAP-II/CEN- BTR/XII/2011 (Bukti P-3) dan BAST II (Bukti P-4) dan Invoice tanggal 22 Februari 2012 Sebesar Rp. 93.040.000,- sesuai Berita Acara Pembayaran No. 010/BAP III/CEN-BTR/II/2012 (Bukti P-5).
Dalam proses pembangunan sempat ada biaya pemotongan terhadap Penggugat sebesar Rp. 8.750.000,- untuk biaya perbaikan rumah sebanyak 35 unit rumah, sesuai Berita Acara Potongan Biaya Perbaikan Rumah 21 Februari 2012 yang juga ditandatangani oleh kedua belah pihak perusahaan selaku penanggung jawab proyek tersebut.

Duduk Perkara
Namun setelah semua proses kerjasama itu berjalan dan bahkan Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh. Pihak Tergugat masih belum memenuhi Kewajibannya untuk membayar masa retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan seluruhnya yaitu sebesar 175.500.000,- sesuai dengan tercantum Pasal 5 butir 2 KKS 08 namun dikurangi sebesar Rp. 8.750.000 untuk biaya perbaikan rumah sebelumnya sesuai Berita Acara Pemotongan kewajiban tergugat menjadi Rp/ 166.750.000,-.
Sampai gugatan a-quo Penggugat ajukan terhadap Tergugat, pihak Tergugat belum juga melaksanakan kewaibannya tanpa adanya alasan yang jelas padahal Penggugat telah memberikan surat peringatan Somasi II Our Ref 198/AA.XI/2012 pada 6 juni 2012.
Akibat perbuatan pihak Tergugat tersebut pihak Penggugat mengalami kerugian materil  berupa Nilai Pokok Kewajiban tergugat berdasarkan Perjanjian dalam perkara a quo adalah sebesar 166.750.000,-, dan juga bunga sebesar 6% berdasarkan hukum perdata dan suku bungan Bank Indonesia perbulan sejak jatuh tempo dalam perjanjian.
Setelah penggugat melakuakan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Penggugat menuntut selain agar tergugat membayar kerugian materil yang dijelaskan sebelumnya juga pihak Penggugat memohon agar ada putusan terlebih dahulu guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, dan memohon sita jaminan agar gugatan tersebut tidak sia-sia.
Pada hari persidangan yang telah ditetapkan dari pihak Penggugat telah hadir kuasanya yaitu Daniel Alfredo SH dan Arthur Polnaja, SH serta dari Pihak Tergugat diwakili oleh Irchammi Chabiburachman, SH.MH dan A. M. Amal Tomagola, SH. Sebelum pemeriksaan perkara dimulai Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua pihak dengan Menunjuk Bpk. Dwi Sugiarto, SH.Mh sebagai Mediator, namun usaha mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Ditengah persidangan berlangsung, Majelis Hakim menerima surat perihal permohonan Intervensi dari Aldus Rompas yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kuasa Tergugat. Yang kemudian ditanggapi oleh pihak Pengugat agar Majelis Hakim dimohon untuk menolak prmohonan Intervensi dalam perkara tersebut dan menyatakan perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali antra pihak terkait yang berperkara. Mengingat mengenai adanya permohonan Intervensi dalam perkara ini telah diputus oleh majelis dalam putusan sela 12 desember 2012 menolak permohonan Intervensi Aldus Romplas.
Atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Penggugat tersebut pihak Tergugat kemudian menyampaikan jawaban pada 28 November 2013 yang pada pokoknya menyangkal secara tegas dalil Penggugat, pihak tergugat juga mengakui dalil gugatan kewajibannya menyatakan kewajibannya menjadi sebesar Rp. 166.750.000,- namun menolak gugatan bahwa pihak tergugat belum melaksanakan kewajibannya tanpa alsan yang jelas padahal telah diperingatkan oleh surat Somasi. Pihak Tergugat mengatakan bahwa “apa yang dikatakan oleh pihak penggugat tersebut tidak benar, tergugat bukan tidak berniat untuk tidak membayar kewajiban, akan tetapi Tergugat telah berulangkali mengingatkan pihak Penggugat untuk segera memusyawarahkan terlebih dahulu kepada Sdr. Aldus Romplas mengenai hutang Penggugat yang telah selesai melaksanakan pembuatan Saluran air di proyek perumahan tersebut yang notabene masih menjadi tanggung jawab dari pihak Penggugat yang pada saat itu belum selesai pengerjaanya”. Dan pihak Tergugat telah mengundang pihak Penggugat untuk membicarakan hal tersebut namun tidak pernah memenuhi undangan dari Tergugat. Dan bahkan menurut Tergugat, Penggugat telah membuat surat pernyataan tertulis oleh Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan hutangnya dengan Sdr. Adlus Rompas sebesar Rp. 77.515.000,-.
Oleh karena itu tergugat mengklaim bahwa pembayaran sisa tagihan kepada pihak Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000 yang sebelumnya 166.750.000 dikurangi tagihan Aldus Romplas sebesar 77.515.000,- jadi kewajiban pelunasan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000,- . namun pihak Penggugat tidak pernah mau melakukan kesepakatan atau merundingkan maslah tersebut yang menjadi sebab tergugat menunda pembayaran kewajiban kepada Penggugat, jadi Tergugat menunda membayar kewajiban dan menyebabkan masalah mejadi berlarut-larut adalah atas kelakuakn dari pihak Penggugat sendiri, bukan kesalahan dari pihak Tergugat. Bahkan dalam hal ini pihak Tergugat mencurigai sejak awal Penggugat mempunyai niat tidak baik karena pemberian pekerjaan kepada Sdr. Adlus Rompas tidak dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan hanya merupakan perjanjian gentlement Agreement saja, dan dengan ini memanfaatkan kelemahan perjanjian ini untuk menghindari pembayaran kewajiban kepada Sdr. Adlus Rompas.
Yang kemudaian berbagai hal tersebut, pihak Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat sebagian terutama yang menyangkut suku bunga, pelaksanaan terlebih dahulu dan permohonan sita jaminan. Serta ketetapan lain yang berkaitan dengan kewajiban Tergugat kepada Penggugat berupa materil serta hutang Penggugat keapda Aldus Romplas.

B.     Keputusan

Masalah Pembuktian
Penggugat mengajuka Replik pada 19 Desember 2012 lalu kemudian disusul dengan pengajuan duplik oleh tergugat pada 29 januari 2013, dalam tahap pembuktian Penggugat menguatkan dalil gugatan dengan menyertakan berbagai bukti seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Bukti (P-1, P-2, P-3, P-4, P-5) dan menghadirkan dua orang saksi yaitu Hisar Sitanggang dan Saksi Sukarno. Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang juga melampirkan beberapa bukti (T-1, T-2, T-3, T-4)  dan tiga orang saksi yaitu Aldus Romplas, Sugeng dan H. Maulana Yusuf. Sampai pada 26 Maret 2013 kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulannya masing-masing secara tertulis.

Pertimbangan Hukum
Melihat perkembangan dan jawab jinawab antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat selama persidangan serta adanya berbagai bukti dan keterangan yang diberikan oleh saksi serta pada pokoknya Gugatan dari Penggugat adalah bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi maka Majelis Hakim menilai bahwa pokok permaslahan ini ada pada apakah benar secara hukum tergugat telah cidera janji/wanprestasi dengan tidak membayar retensi sebesar 5% sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam adendum perjanjian pada 20 mei 2012 (Bukti P-1). Untuk menjawab ini Majelis Hakim kemudian menggunakan dimensi yuridis apakah Tergugat dapat dinyatakan secara hukum telah melakukan Wanprestasi dengan suatu pihak, dapat dinyatakan melakukan Wanprestasi apabila ;
a.       Tidak memenuhi prestasi
b.      Terlambat memeuhi prestasi
c.       Memenuhi prestasi secara tidak baik
d.      Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
dikaitakan dengan ketentuan hukum tentang perjanjian khususnya;
Pasal 1313 KUHPerdata
Pasal 1338 KUHPerdata dan,
Pasal 1320 KUHPerdata

Fakta Hukum
Maka Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa ditemukan fakta kedua belah pihak telah mengikatkan diri dalam suatu adenduam kerjasama dan pihak Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh dibuktikan dengan bukti (P-2, P-3, P-4, dan P-5) namun demikian pihak tergugat masih belum melakuakn kewajibannya untuk membayar retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan secara keseluruhan sesuai dengan bukti P-1 Psal 5 butir 2 KKS 08 dipotong dengan biaya perbaikan rumah yang seharusnya telah dilaksanakan 90 hari kalender setelah BAST II 22 februari 2012 atau selambat-lambatnya 22 mei 2012, hal ini juga diperkuat dengan berbagai keterangan dari para saksi yang membenarkan adanya fakta hukum ini. Kemudian majelis hakim juga menilai bahwa bukti yang diajukan tergugat (T-1 s/d T-4) tidak ada relevansinya dengan perkara a quo maka harus dikesampngkan.

Putusan Majelis Hakim
Atas pertimbangan Majelis Hakim inilah maka Petitum 2 dan 3 dari Penggugat harus dikabulkan namun terhadap tuntutan bunga sebesar 6% ditolak karna dinilai terlalu besar dan tidak memenuhi nilai keadilan, maka agar penggugat tidak terlalu dirugikan dikenakan tambahan bungan menjadi sebesar 1%/bulan. Atas dasar semua hal dan pertimbangan majelis hakim ini maka gugatan Penggugat dinyatakan sebagian dikabulkan dan sebagian lagi dinyatakan ditolak dan kemudian memberikan pembayaran biaya perkara kepada pihak tergugat sebagai pihak yang kalah.



Pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ahmad Rosidin, SH.MH dan Hakim anggota Amin Sutikno, SH.MH dan Eddy Suwanto, SH.MH serta dibantu Penitera Pengganti Sri Tasliyah, SH putusan sebagaiamana dijelsakan tadi dibacakan didalam persidangan.

*kalimat yang di cetak tebal dan digaris bawah dinilai oleh penyusun mempunyai nilai penting atau menunjukan alur yang terjadi dalam berjalannya persidangan


C.    Analis Putusan

Penalaran/Alasan Hakim

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Hakim dalam tugasnya mencari keadilan seadil-adilnya dalam memutuskan sebuah perkara sengketa melakukan pencarian hukum (rechfinding) dengan metode dan sudut pandang Yuridis. Dimana setelah hakim melihat fakta-fakta hukum yang ada ia kemudian mencari kriteria-kriteria seseorang yang melakukan Wanprestasi. Karena itu Majelis Hakim kemudian dalam keputusannya menyatakan bahwa Petitum 2 dan 3 dikabulkan yaitu tuntutan yang berisi (2) Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan (3) Menghukum tergugat untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Adendum Perjanjian sebesar Rp. 166.750.000,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .
Dalam hal ini hakim benar-benar menilai bahwa setiap perjanjian yang disetujui dalam suatu perjanjian akan menjadi Hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, tidak boleh merugikan orang lain dan juga tidak boleh menguntungkan orang lain, serta hanya bisa gugur apabila kedua belah pihak yang mengikatkan diri sepakat untuk melepasnya, sebagaimana dalam :
Pasal 1313 KUHPerdata ; “Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan di mana suatu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Pasal 1338 KUHPerdata ; “Semua Persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasaan-alasan yang diatur oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Pasal 1340 KUHPerdata ; “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kapada pihak ketiga, selain ditentukan dalam pasal 1317.

Pasal 1320 KUHPerdata ; “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, 2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3). Suatu pokok persoalan tertentu, 4). Suatu sebab yang tidak terlarang.

sehingga hakim dalam memberikan keputusan cenderung kembali melihat apa isi dari perjanjian tersebut, karena dalam isi perjanjian tersebutlah fakta hukum yang mengikat kedua belah pihak berada, seperti keterikatan keduanya secara hukum dalam suatu perikatan perjanjian kerjasama dalam Bukti (P-1) yang dibawa oleh penggugat.

Dikabulkannya petitum 2 dan 3

Dalam petitum 2 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim disebutkan bahwa hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat sehubungan dengan kewajiban Tergugat berdasarkan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Pembangunan unit rumah Type 36/84, Nomor : 08/PPKKS/Unit Rumah/CEN BTR/V/10 tertanggal 20 Mei 2010. Namun dalam putusan ini tidak dicantumkan sumber Hukum Hakim mengambil keputusan bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi kecuali ciri-ciri yang disebutkan yaitu :


a.       Tidak memenuhi prestasi
b.      Terlambat memeuhi prestasi
c.       Memenuhi prestasi secara tidak baik
d.      Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Meskipun memang ciri-ciri ini pun memenuhi Kriteria mengenai Wanprestasi dalam tafsiran yang lebih luas dan umum khususnya oleh para majelis hakim.
Sebenarnya dalam KUHPerdata telah disebutkan secara jelas bahwa sejak dalam keadaan bagaimana seseorang dapat dikategorikan telah melakukan Wanprestasi atau Kelalaian, dalam Pasal 1238 KUHPerdata dikatakan “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri. Yaitu apabila perikatan ni mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan”.
Bunyi dari Pasal ini cukup jelas untuk menyatakan bahwa pihak Tergugat telah melakukan Wanprestasi, yaitu tidak melakuakan kewajiban untuk memenuhi Prestasi sesuai dengan Adendum perjanjian kerjasama pada waktu tempo yang telah disepakati.
Meskipun tergugat beralasan tidak melaksanakan kewajiban kepada Penggugat adalah karena ulah penggugat sendiri yang tidak mau merundingkan terlebih dahulu permaslahan hutangnya terhadap Sdr. Adlus Rompas yang menangani penyediaan saluran air dalam proyek yang saat itu masih dalam tanggung jawab Penggugat, namun menurut hakim hal ini sama sekali tidak ada relvansinya sama sekali. Sehingga tidak cukup beralasan untuk mengatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Wanprestasi. Karena prihal hutang Penggugat terhadap Sdr. Aduls Romplas atau pihak ketiga tidak pernah diatur dalam adendum perjanjian kerja sama.
Sehingga alasan ini tidak bisa mengugurkan kewajiban Tergugat untuk memenuhi prestasinya setelah Penggugat secara penuh telah menyelesaikan pekerjaan, yang dibuktikan oleh beberapa bukti yaitu bukti BAST I (Bukti P-2) dan Invoice tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 73.710.000, juga Berita Acara Pembayaran No. 009/BAP-II/CEN- BTR/XII/2011 (Bukti P-3) dan BAST II (Bukti P-4) dan Invoice tanggal 22 Februari 2012 Sebesar Rp. 93.040.000,- sesuai Berita Acara Pembayaran No. 010/BAP III/CEN-BTR/II/2012 (Bukti P-5) serta dibenarkan oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Hakim melakukan pertimbangan hukum benar-benar dengan kaca mata Yuridis dan Fakta yang muncul dalam persidangan baik dari jawab-jinawab para pihak terkait, bukti, maupun keterangan para saksi yang memberikan benang merah isu hukum yang ada, dimana ia melihat sebagaian besar kepada isi dari Perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan yang di dapat dari fakta yang ada. Jadi sampai pada langkah ini berdasarkan fakta hukum yang ada, hakim memutuskan harus mengabulkan Petitum 2 dan 3 yang diajukan oleh penggugat yaitu menyatkan tergugat telah melakukan Wanprestasi dan menyatakan Tergugat berkewajiban untuk memberikan hak penggugat yang harusnya mereka dapatkan sesuai dengan isi perjanjian.
 Adapun mengenai tuntutan Penggugat dalam petitum 3 mengenai pembayaran suku bunga sebesar 6% perbulan tetap dikabulkan, namun tidak tidak sebesar suku bunga sebanyak 6% melainkan hanya sebesar 1% perbulan. Dengan pertimbangan bahwa pembebanan suku pembayaran suku bunga sebesar 6% dinilai terlalu berat dan tidak memenuhi nilai keadilan, sehingga diturunkan menjadi 1% agar Tergugat juga tidak menderita kerugian terlalu banyak. Disinilah terlihat bagaimana penalaran hakim sebagai pemangku jabatan untuk menjadi pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa perdata, dimana putusan dikeluarkan berdasarkan fakta hokum yang ada dari bukti dan pengakuan saksi untuk memenuhi tuntutan namun juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sudut tergugat guna mencapai makna keadilan yang seadil-adilnya. Dan selanjutnya mengadili tergugat untuk membayar biaya pengadilan sebagai pihak yang kalah.
Karena inilah dalam kasus Wanprestasi ini dari seluruh gugatan yang layangkan oleh Penggugat, Majelis Hakim memutuskan sebagian gugatan di terima dan sebagian lagi ditolak.
Dari semua alur yang telah dipaparkan diatas dapat kita lihat bagaimana hakim menjadi pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa dan memberikan putusan seadil-adilnya. Dari proses awal disediakannya mediator untuk melakukan mediasi, sampai tahap pencarian fakta hukum yang ada dari berbagai bukti dan keterangan saksi dan pada akhirnya memutuskan mengadili perkara dengan mengabulkan sebagian gugatan dan menolak sebagaian.

Beberapa Aspek
1.      Aspek Yuridis

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim cenderung memutus perkara dengan aspek Yuridis, dimana dalam penalarannya menmukan isu hokum yang ada Hakim mencari fakta-fakta hokum melalui sumber-sumber hokum yang ada dalam persengketaan.

Hal ini memang sudah selazimnya dilakukan oleh seorang hakim untuk mencari fakta-fakta hukum dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur.

2.      Aspek Filosopis

Aspek Filosopis meliputi aspek mendasar dari putusan yang diberikan oleh hakim terhadap sebuah perkara, yang tentu dalam maslah hukum, aspek mendasar yang harus selalu diperhatiakan dalam mengambil sebuah keputusan adalah nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam sebuah putusan. Meskipun keadilan selalu dimaknai secara meluas dan bahkan dikatakan tidak mungkin untuk mencapai keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa dalam suatu peradilan.

Namun dalam kasus ini saya melihat bagaimana hakim dengan etika hukumnya secara cermat melihat inti permaslahan yang terjadi serta dalam menentukan fakta-fakta hukum yang ada selama berjalannya persidangan, sampai pada akhirnya mengeluarkan putusan dengan maksud untuk mengembalikan hak-hak pihak penggugat yang tidak diberikan oleh pihak tergugat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Dalam hal ini menrut saya hakim sudah memenuhi aspek filosopis yaitu dengan mengembalikan hak yang harusnya memang sejak awal dimilki oleh penggugat dan meminta tergugat untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Walaupun tidak seadil yang diidamkan oleh kedua belah pihak.

Kritik terhadap putusan

Hal yang menarik sekaligus menjadi pertanyaan saya dalam putusan ini adalah bahwa hakim sama sekali tidak menyinggung mengenai hutang Penggugat kepada Sdr. Adlus Rompas sebesar Rp. 77.515.000,- pada putusannya, yang padahal menurut tergugat itu adalah beban yang harus ditanggung oleh Penggugat terhadap Sdr. Adlus Rompas. Bahkan yang membuat pihak tergugat tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena sempat diancam oleh Sdr. Adlus Rompas akan membongkar kembali sistem perairan di perumahan tersebut, sehingga menurut tergugat mengklaim bahwa pembayaran sisa tagihan kepada pihak Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000 yang sebelumnya 166.750.000 dikurangi tagihan Aldus Romplas sebesar 77.515.000,- jadi kewajiban pelunasan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000,- dan hal ini dibuktikan dengan bukti T(-2) Surat dari Sdr. Aldus Rompas kepada Tergugat Bpk. Irwan Sucipto Adi, selaku Direktur Utama PT. Citra Ekatama Nusantara pada tertanggal 22 Oktober 2012.
Namun rupanya dimata hakim hal ini tidak dinilai penting, dan bahkan menyatakan bahwa semua bukti yang diberikan oleh tergugat tidak relevan dan harus dikesampingkan, dan menarik kembali semua perkara pada isu hukum utama, yaitu Wanprestasi. Sehingga hakim pada awalnya mencari fakta hukum apakah benar pihak tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Prilaku hakim dalam menambil keputusan yang menitikberatkan pada pembuktian gugatan isu Wanprestasi tergugat dan mengesampingkan alasan tergugat yang pada alasannya juga berada dalam tekanan karena diancam system perairan diperumahan tersebut akan di cabut kembali oleh Sdr. Adlus Rompas yang notabene merupakan tanggung jawab Penggugat menggambarkan bahwa hakim dalam kasus ini condong pada literatur hukum yang ada dan memperioritaskan pada isu yang utama dalam menyelesaikan permaslahan, yaitu Wanprestasi. sihingga dalam sudut pandang saya ini mengurangi nilai keadilan secara filosopis, karena hutang yang harusnya menjadi tanggung jawab penggugat yang dapat merugikan tergugat sama sekali tidak disinggung.

D.    Penutup
Pada kesimpulannya setelah melihat bagaimana hakim mengambil keputusan dalam perkara Wanprestasi ini, saya melihat bahwa seorang hakim atau Majelis Hakim dalam menyelesikan sebuah perkara sebenarnya mempunyai banyak cara dan metode yang boleh digunakan, selama itu sesuai dengan yuridiksi hukum yang ada. Penyelesian dengan menitikberatkan pada hukum yang mengatur, ataupun dengan memperhatikan aspek-aspek lain seperti sosiologis, antropologis, filosopis, tergantung kembali pada kemampuan atau nalar hakim dalam mengolah semua peraturan Nasional yang berlaku disesuaikan dengan isu yang ada dalam sebuah perkara (rechfinding) untuk mencapai nilai hukum dan memutus seadil-adilnya.

1 komentar:

  1. Jammin' Jars Casino Tickets - MississippiHospitalityWeb
    Setlists - 인천광역 출장마사지 See 59 안양 출장마사지 photos and 15 tips from 818 visitors to 대구광역 출장마사지 Jammin Jars Casino. "Great 포천 출장마사지 place to 구미 출장마사지 meet anyone here".

    BalasHapus

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com