Analisa
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.-
“Wanprestasi”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum
Dosen : Ayang Utriza Yakin, DEA., PhD.
Oleh : Risris Bayanillah (1112048000035)
Keputusan Terkait :
|
Keputusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.- mengenai
kasus Wanprestasi.
|
Metode :
|
Menggunakan
Metode Deskriptip dan Explanasi dari sumber-sumber literatur terkait
|
ABSTRAKSI
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.-
(terlampir) merupakan kasus perdata khususnya mengenai Sengketa Wanprestasi
yang terjadi antara dua perusahan yaitu PT. BUNGA TANJUNG RAYA sebagai
Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Batara S sebagai Direktur
Perseroan, dan PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA sebagai tergugat yang sedang
melakukan kerjasama dibidang pembangunan unit rumah dengan type 38/38 di
wilayah tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
A.
Mengenai Duduk Perkara
Kronologi
Penggugat telah mengajukan surat gugatan pada tanggal 20 juli 2012
yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi sebuah kesepakatan kerja antara
pihak Penggugat dan Tergugat dalam sebuah Adendum Perjanjian Pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama (“KKS 08”) tertanggal 20 Mei 2010 dalam sebuah proyek
pembangunan rumah type 36/38 di tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
dimana dalam kesepakatan tersebut terdapat ketentuan bahwa :
1.
Pembayaran hasil kerja adalah termyn dimana pihak pertam akan
membayar hasil kerja Pihak Kedua dengan Termyn I progres 50% dibayar 25% =
877.500.000- Termyn II Progres 100% dibayar 70% = Rp. 2.457.000.000,- sistem
pembayaran akan dibuktikan oleh pembuat berita acara bersama yang dinyatakan
sah setelah diperiksa oleh pengawas kedua belah pihak, pembayaran akan
dilakukan 14 hari setelah pengajuan Invoice (Pasal 5 butir 1 KKS).
2.
Retensi Sebesar 5% = Rp. 175.500.000,- akan dibayarkan 90 hari
kalender (3 bulan) setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan 100%
ditandatangani oleh kedua belah pihak (pasal 5 butir 2 KKS).
Setelah kerjasama itu berjalan pihak Penggugat kemudian telah
selesai melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat terkait Pelaksanaan Pekerjaan
Perumahan yang berlalokasi di tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara penuh oleh Penggugat sesuai dengan
BAST I (Bukti P-2) dan Invoice
tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 73.710.000, juga Berita Acara
Pembayaran No. 009/BAP-II/CEN- BTR/XII/2011 (Bukti P-3) dan BAST
II (Bukti P-4) dan Invoice tanggal 22 Februari 2012 Sebesar Rp.
93.040.000,- sesuai Berita Acara Pembayaran No. 010/BAP
III/CEN-BTR/II/2012 (Bukti P-5).
Dalam proses pembangunan sempat ada biaya pemotongan terhadap
Penggugat sebesar Rp. 8.750.000,- untuk biaya perbaikan rumah sebanyak 35 unit
rumah, sesuai Berita Acara Potongan Biaya Perbaikan Rumah 21 Februari
2012 yang juga ditandatangani oleh kedua belah pihak perusahaan selaku
penanggung jawab proyek tersebut.
Duduk Perkara
Namun setelah semua proses kerjasama itu berjalan dan bahkan
Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh. Pihak Tergugat masih
belum memenuhi Kewajibannya untuk membayar masa retensi sebesar 5% dari nilai
pekerjaan seluruhnya yaitu sebesar 175.500.000,- sesuai dengan tercantum Pasal
5 butir 2 KKS 08 namun dikurangi sebesar Rp. 8.750.000 untuk biaya perbaikan
rumah sebelumnya sesuai Berita Acara Pemotongan kewajiban tergugat menjadi Rp/
166.750.000,-.
Sampai gugatan a-quo Penggugat ajukan terhadap Tergugat, pihak Tergugat
belum juga melaksanakan kewaibannya tanpa adanya alasan yang jelas padahal
Penggugat telah memberikan surat peringatan Somasi II Our Ref 198/AA.XI/2012
pada 6 juni 2012.
Akibat perbuatan pihak Tergugat tersebut pihak Penggugat mengalami
kerugian materil berupa Nilai Pokok Kewajiban
tergugat berdasarkan Perjanjian dalam perkara a quo adalah sebesar 166.750.000,-,
dan juga bunga sebesar 6% berdasarkan hukum perdata dan suku bungan Bank
Indonesia perbulan sejak jatuh tempo dalam perjanjian.
Setelah penggugat melakuakan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Penggugat menuntut selain agar tergugat membayar kerugian materil yang
dijelaskan sebelumnya juga pihak Penggugat memohon agar ada putusan terlebih
dahulu guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, dan memohon sita
jaminan agar gugatan tersebut tidak sia-sia.
Pada hari persidangan yang telah ditetapkan dari pihak Penggugat
telah hadir kuasanya yaitu Daniel Alfredo SH dan Arthur Polnaja, SH
serta dari Pihak Tergugat diwakili oleh Irchammi Chabiburachman, SH.MH dan
A. M. Amal Tomagola, SH. Sebelum pemeriksaan perkara dimulai Majelis Hakim
telah berusaha untuk mendamaikan kedua pihak dengan Menunjuk Bpk. Dwi
Sugiarto, SH.Mh sebagai Mediator, namun usaha mediasi tersebut tidak
membuahkan hasil.
Ditengah persidangan berlangsung, Majelis Hakim menerima surat
perihal permohonan Intervensi dari Aldus Rompas yang dalam hal ini
dikuasakan kepada Kuasa Tergugat. Yang kemudian ditanggapi oleh pihak Pengugat
agar Majelis Hakim dimohon untuk menolak prmohonan Intervensi dalam perkara
tersebut dan menyatakan perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali antra pihak
terkait yang berperkara. Mengingat mengenai adanya permohonan Intervensi dalam
perkara ini telah diputus oleh majelis dalam putusan sela 12 desember 2012 menolak
permohonan Intervensi Aldus Romplas.
Atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Penggugat tersebut pihak Tergugat
kemudian menyampaikan jawaban pada 28 November 2013 yang pada pokoknya
menyangkal secara tegas dalil Penggugat, pihak tergugat juga mengakui dalil
gugatan kewajibannya menyatakan kewajibannya menjadi sebesar Rp. 166.750.000,- namun
menolak gugatan bahwa pihak tergugat belum melaksanakan kewajibannya tanpa
alsan yang jelas padahal telah diperingatkan oleh surat Somasi. Pihak Tergugat
mengatakan bahwa “apa yang dikatakan oleh pihak penggugat tersebut tidak benar,
tergugat bukan tidak berniat untuk tidak membayar kewajiban, akan tetapi Tergugat
telah berulangkali mengingatkan pihak Penggugat untuk segera memusyawarahkan
terlebih dahulu kepada Sdr. Aldus Romplas mengenai hutang Penggugat yang
telah selesai melaksanakan pembuatan Saluran air di proyek perumahan tersebut
yang notabene masih menjadi tanggung jawab dari pihak Penggugat yang pada saat
itu belum selesai pengerjaanya”. Dan pihak Tergugat telah mengundang pihak Penggugat
untuk membicarakan hal tersebut namun tidak pernah memenuhi undangan dari Tergugat.
Dan bahkan menurut Tergugat, Penggugat telah membuat surat pernyataan tertulis
oleh Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan hutangnya dengan Sdr. Adlus
Rompas sebesar Rp. 77.515.000,-.
Oleh karena itu tergugat mengklaim bahwa pembayaran sisa tagihan
kepada pihak Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000 yang sebelumnya
166.750.000 dikurangi tagihan Aldus Romplas sebesar 77.515.000,- jadi kewajiban
pelunasan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000,- . namun
pihak Penggugat tidak pernah mau melakukan kesepakatan atau merundingkan maslah
tersebut yang menjadi sebab tergugat menunda pembayaran kewajiban kepada
Penggugat, jadi Tergugat menunda membayar kewajiban dan menyebabkan masalah
mejadi berlarut-larut adalah atas kelakuakn dari pihak Penggugat sendiri, bukan
kesalahan dari pihak Tergugat. Bahkan dalam hal ini pihak Tergugat mencurigai
sejak awal Penggugat mempunyai niat tidak baik karena pemberian pekerjaan
kepada Sdr. Adlus Rompas tidak dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan hanya
merupakan perjanjian gentlement Agreement saja, dan dengan ini memanfaatkan
kelemahan perjanjian ini untuk menghindari pembayaran kewajiban kepada Sdr.
Adlus Rompas.
Yang kemudaian berbagai hal tersebut, pihak Tergugat memohon kepada
Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat sebagian terutama yang menyangkut
suku bunga, pelaksanaan terlebih dahulu dan permohonan sita jaminan. Serta
ketetapan lain yang berkaitan dengan kewajiban Tergugat kepada Penggugat berupa
materil serta hutang Penggugat keapda Aldus Romplas.
B.
Keputusan
Masalah Pembuktian
Penggugat mengajuka Replik pada 19 Desember 2012 lalu kemudian
disusul dengan pengajuan duplik oleh tergugat pada 29 januari 2013, dalam tahap
pembuktian Penggugat menguatkan dalil gugatan dengan menyertakan berbagai bukti
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Bukti (P-1, P-2, P-3, P-4, P-5)
dan menghadirkan dua orang saksi yaitu Hisar Sitanggang dan Saksi Sukarno.
Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang juga melampirkan
beberapa bukti (T-1, T-2, T-3, T-4)
dan tiga orang saksi yaitu Aldus Romplas, Sugeng dan H. Maulana
Yusuf. Sampai pada 26 Maret 2013 kedua belah pihak telah mengajukan
kesimpulannya masing-masing secara tertulis.
Pertimbangan Hukum
Melihat perkembangan dan jawab jinawab antara pihak Penggugat dan
pihak Tergugat selama persidangan serta adanya berbagai bukti dan keterangan
yang diberikan oleh saksi serta pada pokoknya Gugatan dari Penggugat adalah
bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi maka Majelis Hakim menilai
bahwa pokok permaslahan ini ada pada apakah benar secara hukum tergugat telah
cidera janji/wanprestasi dengan tidak membayar retensi sebesar 5% sebagaimana
yang telah diperjanjikan dalam adendum perjanjian pada 20 mei 2012 (Bukti P-1).
Untuk menjawab ini Majelis Hakim kemudian menggunakan dimensi yuridis
apakah Tergugat dapat dinyatakan secara hukum telah melakukan Wanprestasi
dengan suatu pihak, dapat dinyatakan melakukan Wanprestasi apabila ;
a.
Tidak memenuhi prestasi
b.
Terlambat memeuhi prestasi
c.
Memenuhi prestasi secara tidak baik
d.
Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
dikaitakan dengan ketentuan hukum tentang perjanjian khususnya;
Pasal 1313 KUHPerdata
Pasal 1338 KUHPerdata dan,
Pasal 1320 KUHPerdata
Fakta Hukum
Maka Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa ditemukan fakta kedua
belah pihak telah mengikatkan diri dalam suatu adenduam kerjasama dan pihak
Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh dibuktikan dengan bukti
(P-2, P-3, P-4, dan P-5) namun demikian pihak tergugat masih belum
melakuakn kewajibannya untuk membayar retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan
secara keseluruhan sesuai dengan bukti P-1 Psal 5 butir 2 KKS 08 dipotong
dengan biaya perbaikan rumah yang seharusnya telah dilaksanakan 90 hari
kalender setelah BAST II 22 februari 2012 atau selambat-lambatnya 22 mei 2012,
hal ini juga diperkuat dengan berbagai keterangan dari para saksi yang
membenarkan adanya fakta hukum ini. Kemudian majelis hakim juga menilai bahwa
bukti yang diajukan tergugat (T-1 s/d T-4) tidak ada relevansinya dengan
perkara a quo maka harus dikesampngkan.
Putusan Majelis Hakim
Atas pertimbangan Majelis Hakim inilah maka Petitum 2 dan 3
dari Penggugat harus dikabulkan namun terhadap tuntutan bunga
sebesar 6% ditolak karna dinilai terlalu besar dan tidak memenuhi nilai
keadilan, maka agar penggugat tidak terlalu dirugikan dikenakan tambahan bungan
menjadi sebesar 1%/bulan. Atas dasar semua hal dan pertimbangan
majelis hakim ini maka gugatan Penggugat dinyatakan sebagian dikabulkan
dan sebagian lagi dinyatakan ditolak dan kemudian memberikan pembayaran
biaya perkara kepada pihak tergugat sebagai pihak yang kalah.
Pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ahmad Rosidin, SH.MH dan Hakim anggota Amin Sutikno, SH.MH dan Eddy Suwanto, SH.MH serta dibantu Penitera Pengganti Sri Tasliyah, SH putusan sebagaiamana dijelsakan tadi dibacakan didalam persidangan.
*kalimat yang di cetak tebal dan digaris bawah dinilai oleh
penyusun mempunyai nilai penting atau menunjukan alur yang terjadi dalam
berjalannya persidangan
C.
Analis Putusan
Penalaran/Alasan Hakim
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Hakim dalam tugasnya
mencari keadilan seadil-adilnya dalam memutuskan sebuah perkara sengketa
melakukan pencarian hukum (rechfinding) dengan metode dan sudut pandang
Yuridis. Dimana setelah hakim melihat fakta-fakta hukum yang ada ia kemudian
mencari kriteria-kriteria seseorang yang melakukan Wanprestasi. Karena itu
Majelis Hakim kemudian dalam keputusannya menyatakan bahwa Petitum 2 dan 3
dikabulkan yaitu tuntutan yang berisi (2) Menyatakan Tergugat telah melakukan
Wanprestasi dan (3) Menghukum tergugat untuk memenuhi kewajibannya sesuai
dengan Adendum Perjanjian sebesar Rp. 166.750.000,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .
Dalam hal ini hakim benar-benar menilai bahwa setiap perjanjian yang
disetujui dalam suatu perjanjian akan menjadi Hukum yang mengikat bagi kedua
belah pihak, tidak boleh merugikan orang lain dan juga tidak boleh
menguntungkan orang lain, serta hanya bisa gugur apabila kedua belah pihak yang
mengikatkan diri sepakat untuk melepasnya, sebagaimana dalam :
Pasal 1313 KUHPerdata ; “Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan di mana suatu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”
Pasal 1338
KUHPerdata ; “Semua Persetujuan yang dibuat
sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya, persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan
kedua belah pihak, atau karena alasaan-alasan yang diatur oleh Undang-Undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1340
KUHPerdata ; “Persetujuan hanya berlaku antara
pihak-pihak yang membuatnya, persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga,
persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kapada pihak ketiga, selain
ditentukan dalam pasal 1317.
Pasal 1320 KUHPerdata ; “Supaya terjadi persetujuan yang
sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya, 2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3). Suatu pokok persoalan
tertentu, 4). Suatu sebab yang tidak terlarang.
sehingga hakim dalam memberikan keputusan cenderung kembali melihat apa isi
dari perjanjian tersebut, karena dalam isi perjanjian tersebutlah fakta hukum
yang mengikat kedua belah pihak berada, seperti keterikatan keduanya secara hukum
dalam suatu perikatan perjanjian kerjasama dalam Bukti (P-1) yang dibawa oleh
penggugat.
Dikabulkannya petitum 2 dan 3
Dalam petitum 2 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim disebutkan bahwa hakim
menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan
wanprestasi terhadap Penggugat sehubungan dengan kewajiban Tergugat berdasarkan
Addendum Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Pembangunan unit rumah Type 36/84, Nomor : 08/PPKKS/Unit Rumah/CEN BTR/V/10 tertanggal
20 Mei 2010. Namun dalam putusan ini tidak
dicantumkan sumber Hukum Hakim mengambil keputusan bahwa tergugat telah
melakukan Wanprestasi kecuali ciri-ciri yang disebutkan yaitu :
a.
Tidak memenuhi prestasi
b.
Terlambat memeuhi prestasi
c.
Memenuhi prestasi secara tidak baik
d.
Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Meskipun memang ciri-ciri ini pun memenuhi Kriteria mengenai Wanprestasi
dalam tafsiran yang lebih luas dan umum khususnya oleh para majelis hakim.
Sebenarnya dalam KUHPerdata telah disebutkan secara jelas bahwa sejak dalam
keadaan bagaimana seseorang dapat dikategorikan telah melakukan Wanprestasi
atau Kelalaian, dalam Pasal 1238 KUHPerdata dikatakan “debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan
dari perikatan itu sendiri. Yaitu apabila perikatan ni mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan”.
Bunyi dari Pasal ini cukup jelas untuk menyatakan bahwa pihak Tergugat
telah melakukan Wanprestasi, yaitu tidak melakuakan kewajiban untuk memenuhi
Prestasi sesuai dengan Adendum perjanjian kerjasama pada waktu tempo yang telah
disepakati.
Meskipun tergugat beralasan tidak melaksanakan kewajiban kepada Penggugat
adalah karena ulah penggugat sendiri yang tidak mau merundingkan terlebih
dahulu permaslahan hutangnya terhadap Sdr. Adlus Rompas yang menangani
penyediaan saluran air dalam proyek yang saat itu masih dalam tanggung jawab
Penggugat, namun menurut hakim hal ini sama sekali tidak ada relvansinya sama
sekali. Sehingga tidak cukup beralasan untuk mengatakan bahwa Tergugat tidak
melakukan Wanprestasi. Karena prihal hutang Penggugat terhadap Sdr. Aduls
Romplas atau pihak ketiga tidak pernah diatur dalam adendum perjanjian kerja
sama.
Sehingga alasan ini tidak bisa mengugurkan kewajiban Tergugat untuk
memenuhi prestasinya setelah Penggugat secara penuh telah menyelesaikan
pekerjaan, yang dibuktikan oleh beberapa bukti yaitu bukti BAST
I (Bukti P-2) dan Invoice
tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 73.710.000, juga Berita Acara
Pembayaran No. 009/BAP-II/CEN- BTR/XII/2011 (Bukti P-3) dan BAST
II (Bukti P-4) dan Invoice tanggal 22 Februari 2012 Sebesar Rp.
93.040.000,- sesuai Berita Acara Pembayaran No. 010/BAP
III/CEN-BTR/II/2012 (Bukti P-5) serta dibenarkan oleh saksi-saksi dari kedua
belah pihak.
Hakim melakukan pertimbangan hukum benar-benar dengan kaca mata
Yuridis dan Fakta yang muncul dalam persidangan baik dari jawab-jinawab para
pihak terkait, bukti, maupun keterangan para saksi yang memberikan benang merah
isu hukum yang ada, dimana ia melihat sebagaian besar kepada isi dari
Perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa ditambah dengan
pertimbangan-pertimbangan yang di dapat dari fakta yang ada. Jadi sampai pada
langkah ini berdasarkan fakta hukum yang ada, hakim memutuskan harus
mengabulkan Petitum 2 dan 3 yang diajukan oleh penggugat yaitu menyatkan
tergugat telah melakukan Wanprestasi dan menyatakan Tergugat berkewajiban untuk
memberikan hak penggugat yang harusnya mereka dapatkan sesuai dengan isi
perjanjian.
Adapun mengenai tuntutan Penggugat
dalam petitum 3 mengenai pembayaran suku bunga sebesar 6% perbulan tetap
dikabulkan, namun tidak tidak sebesar suku bunga sebanyak 6% melainkan hanya
sebesar 1% perbulan. Dengan pertimbangan bahwa pembebanan suku pembayaran suku
bunga sebesar 6% dinilai terlalu berat dan tidak memenuhi nilai keadilan, sehingga
diturunkan menjadi 1% agar Tergugat juga tidak menderita kerugian terlalu
banyak. Disinilah terlihat bagaimana penalaran hakim sebagai pemangku jabatan
untuk menjadi pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa perdata, dimana putusan
dikeluarkan berdasarkan fakta hokum yang ada dari bukti dan pengakuan saksi
untuk memenuhi tuntutan namun juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sudut
tergugat guna mencapai makna keadilan yang seadil-adilnya. Dan selanjutnya
mengadili tergugat untuk membayar biaya pengadilan sebagai pihak yang kalah.
Karena inilah dalam kasus Wanprestasi ini dari seluruh gugatan yang
layangkan oleh Penggugat, Majelis Hakim memutuskan sebagian gugatan di terima
dan sebagian lagi ditolak.
Dari semua alur yang telah dipaparkan diatas dapat kita lihat bagaimana
hakim menjadi pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa dan memberikan putusan
seadil-adilnya. Dari proses awal disediakannya mediator untuk melakukan
mediasi, sampai tahap pencarian fakta hukum yang ada dari berbagai bukti dan
keterangan saksi dan pada akhirnya memutuskan mengadili perkara dengan
mengabulkan sebagian gugatan dan menolak sebagaian.
Beberapa Aspek
1.
Aspek Yuridis
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim
cenderung memutus perkara dengan aspek Yuridis, dimana dalam penalarannya
menmukan isu hokum yang ada Hakim mencari fakta-fakta hokum melalui
sumber-sumber hokum yang ada dalam persengketaan.
Hal ini memang sudah selazimnya dilakukan oleh seorang hakim untuk mencari
fakta-fakta hukum dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur.
2.
Aspek Filosopis
Aspek Filosopis meliputi aspek mendasar dari putusan yang diberikan oleh
hakim terhadap sebuah perkara, yang tentu dalam maslah hukum, aspek mendasar
yang harus selalu diperhatiakan dalam mengambil sebuah keputusan adalah
nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam sebuah putusan. Meskipun keadilan
selalu dimaknai secara meluas dan bahkan dikatakan tidak mungkin untuk mencapai
keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa dalam suatu peradilan.
Namun dalam kasus ini saya melihat bagaimana hakim dengan etika hukumnya
secara cermat melihat inti permaslahan yang terjadi serta dalam menentukan
fakta-fakta hukum yang ada selama berjalannya persidangan, sampai pada akhirnya
mengeluarkan putusan dengan maksud untuk mengembalikan hak-hak pihak penggugat
yang tidak diberikan oleh pihak tergugat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang
ditemukan. Dalam hal ini menrut saya hakim sudah memenuhi aspek filosopis yaitu
dengan mengembalikan hak yang harusnya memang sejak awal dimilki oleh penggugat
dan meminta tergugat untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Walaupun tidak seadil
yang diidamkan oleh kedua belah pihak.
Kritik terhadap putusan
Hal yang menarik sekaligus menjadi pertanyaan saya dalam putusan ini adalah
bahwa hakim sama sekali tidak menyinggung mengenai hutang Penggugat kepada Sdr.
Adlus Rompas sebesar Rp.
77.515.000,- pada putusannya, yang padahal menurut tergugat itu adalah beban
yang harus ditanggung oleh Penggugat terhadap Sdr. Adlus Rompas. Bahkan yang
membuat pihak tergugat tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena sempat
diancam oleh Sdr. Adlus Rompas akan membongkar kembali sistem perairan di
perumahan tersebut, sehingga menurut tergugat mengklaim bahwa pembayaran sisa
tagihan kepada pihak Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000 yang sebelumnya
166.750.000 dikurangi tagihan Aldus Romplas sebesar 77.515.000,- jadi kewajiban
pelunasan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 89.235.000,- dan hal ini
dibuktikan dengan bukti T(-2) Surat dari Sdr. Aldus Rompas kepada Tergugat Bpk. Irwan Sucipto Adi, selaku
Direktur Utama PT. Citra Ekatama Nusantara pada tertanggal 22 Oktober 2012.
Namun rupanya dimata hakim hal ini tidak dinilai penting, dan bahkan
menyatakan bahwa semua bukti yang diberikan oleh tergugat tidak relevan dan
harus dikesampingkan, dan menarik kembali semua perkara pada isu hukum utama,
yaitu Wanprestasi. Sehingga hakim pada awalnya mencari fakta hukum apakah benar
pihak tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Prilaku hakim dalam menambil keputusan yang menitikberatkan pada pembuktian
gugatan isu Wanprestasi tergugat dan mengesampingkan alasan tergugat yang pada
alasannya juga berada dalam tekanan karena diancam system perairan diperumahan
tersebut akan di cabut kembali oleh Sdr. Adlus Rompas yang notabene merupakan
tanggung jawab Penggugat menggambarkan bahwa hakim dalam kasus ini condong pada
literatur hukum yang ada dan memperioritaskan pada isu yang utama dalam
menyelesaikan permaslahan, yaitu Wanprestasi. sihingga dalam sudut pandang saya
ini mengurangi nilai keadilan secara filosopis, karena hutang yang harusnya
menjadi tanggung jawab penggugat yang dapat merugikan tergugat sama sekali
tidak disinggung.
D.
Penutup
Pada kesimpulannya setelah melihat bagaimana hakim mengambil keputusan
dalam perkara Wanprestasi ini, saya melihat bahwa seorang hakim atau Majelis
Hakim dalam menyelesikan sebuah perkara sebenarnya mempunyai banyak cara dan
metode yang boleh digunakan, selama itu sesuai dengan yuridiksi hukum yang ada.
Penyelesian dengan menitikberatkan pada hukum yang mengatur, ataupun dengan
memperhatikan aspek-aspek lain seperti sosiologis, antropologis, filosopis,
tergantung kembali pada kemampuan atau nalar hakim dalam mengolah semua
peraturan Nasional yang berlaku disesuaikan dengan isu yang ada dalam sebuah
perkara (rechfinding) untuk mencapai nilai hukum dan memutus seadil-adilnya.
Jammin' Jars Casino Tickets - MississippiHospitalityWeb
BalasHapusSetlists - 인천광역 출장마사지 See 59 안양 출장마사지 photos and 15 tips from 818 visitors to 대구광역 출장마사지 Jammin Jars Casino. "Great 포천 출장마사지 place to 구미 출장마사지 meet anyone here".