POLITIK
DAN FILSAFAT HUKUM
Disusun Oleh :
Ade Kurnniawan
Muhammad Furqon
Aras Ihsan
Ginting
Muhammad Ansory
Risris
Bayanillah
A.
Pengertian Politik
Istilah politik berawal dari pemahaman orang yunani, kata yang
berasal dari bahasa mereka sendiri itu diartikannya sebagai “negara kota’’
(polis), dan aristoteles merupakan orang pertama yang memperkenalkan kata
politik melalui pengamatannya tentang “manusia yang pada dasarnya adalah
binatang politik”. [1]
Manusia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat,
manakala mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadinya melalui sumber yang
tersedia,dan manakala mereka berupaya untuk mempengaruhi orang lain agar
menerima pandangannya, maka mereka akan melihat dirinya sibuk dengan kegiatan
politik.
Plato bisa dipandang sebagai bapak filsafat politik, dan
aristoteles sebagai bapak ilmu politik, sekurang-kurangnya dibarat.setiap
tindakan politik melibatkan beberapa nilai politik yang mendasarinya. Ciri-ciri sosialisasi politik dan rangkaian
pendapat, sikap, serta keyakinan itulah yang sesungguhnya menjadi bagian dari
kebudayaan politik masyarakat.
Politik adalah suatu cara berfikir campuran esensial. Ia tidak
hanya mencakup argumentasi deduktif dan teori empiris, melainkan juga
mengkombinasikannya dengan kepentingan normatif sehingga mensyaratkan suatu
karakter yang praktis dan menjadi pedoman bertindak.
Politik akan lebih menyukai peranan mereka bukan sebagai pemberi
sanksi dalam hal kepentingan-kepntingan ataupun kelompok-kelompok, melainkan
bertindak sebagai pengarah membujuk orang untuk meninjau kembali kepercayaan
sebelumnya yang sudah diterima, atau barangkali untuk tidak mengenali
ketidaksesuaian antara tujuan-tujuan berbeda yang mereka dukung.
Politik menurut pandangan Plamenatz, memberikan contoh mengenai
penelitian dari pengetahuan metafisika. Para ahli sejarah (profesional) sendiri
masih meragukan filsafat sejarah dan banyak teori-teori politik yang termasuk
sebagai filsafat semacam itu. Para ahli sejarah (profesional) sendiri masih
meragukan filsafat sejarah dan banyak teori-teori politik yang termasuk sebagai
filsafat semacam itu.
Politik pada umumnya diucapkan, sistematik dalam versi yang tegas
dari yang tidak diucapkan, sedikit banyak interpretasinya sistematik dan jelas,
melalui pengertian sederhana dari laki-laki dan wanita dalam pengalaman
mengenai tindakan-tindakan lain dengan cara yang memungkinkan mereka untuk
menanggapinya terhadap tindakan mereka sendiri.
Hal ini adalah bukti utama pada kejadian-kejadian ketika ahli teori
politik mengucapkan pandangannya secara sistematik selama dan oleh karena itu
penafsiran-penafsiran akibat tindakan-tindakan para pembuat teori dicocokkan
dengan membandingkan penafsiran-penafsiran dan tindakan-tindakan dari para ahli.
Politik menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Politik dalam
bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh karena itu, di dalam buku-buku
para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam
Al-Muhith, siyasah berakar kata sasa-yasusu. Dalam kalimat Sasa addawaba
yasusaha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusi,
melihatnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbrahu
(mengurusi/mengatur perkara). Asal makna siyasah (politik) diterapkan pada
pengurusan dan pelatihan pengembalaan.
Tujuan sistem
politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan
kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat
Islam. Tujuan utamanya ialah
menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.
Politik Hukum
adalah kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya:untuk apa hukum itu
diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju.
Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan
dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan
hukum mana yang akan dihilangkan.[2]
B.
Konsep-konsep Pokok dari Ilmu Politik
Adapun konsep dalam ilmu politik itu tercipta
dari beberapa definisi politik sendiri yang amat beragam sehingga dalam
pengkonsepannya pun terpengeruh dari definisi ilmu politik tersebut.
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai, disebabkan karena setiap
sarjana meneropong hanya satu aspek atau satu unsur dari politik saja. Unsur
itu diperlakukannya sebagai konsep pokok, yang dipakainya untuk meneropong
unsur-unsur lainnya. Dari uraian tersebut maka teranglah bahwa konsep-konsep
ilmu politik itu antara lain :[3]
1. Negara (State)
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Para sarjana yang menekankan Negara
sebagai inti dari politik, memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga
kenegaraan serta bentuk formalnya. Definisi masih bersifat tradisional dan agak
sempit ruang lingkupnya. Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introducsion
to Politik: “Ilmu Politik mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara . . . dan
lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara
Negara dengan warganya serta hubungan antarnegara. J. Barents, dalam ilmu
politika: “Ilmu politika adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat .
. . dengan Negara sebagai bagiannya; Ilmu politik mempelajari Negara dan
bagaimana Negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya.
2.
Kekuasaan (Power)
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain,
sesuai dengan keinginan para pelaku.
Sarjana beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan. W.A. Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, . . . yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang-lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian seorang sarjana ilmu politik . . . tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, atau pengaruh atas orang lain, atas menentang pelaksanaan kekuasaan itu. Deliar Noer dalam Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempangaruhi Negara”. Serta bahwa kekuasaan politik dan tujuan poltik saling mempengaruhi dan bergantung satu sam lain.
Sarjana beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan. W.A. Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, . . . yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang-lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian seorang sarjana ilmu politik . . . tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, atau pengaruh atas orang lain, atas menentang pelaksanaan kekuasaan itu. Deliar Noer dalam Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempangaruhi Negara”. Serta bahwa kekuasaan politik dan tujuan poltik saling mempengaruhi dan bergantung satu sam lain.
3.
Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Keputusan (decision) adalah membuat
pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan
(decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu
tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut
keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh
masyarakat.
Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses pengambilan keputusan. Harold D. Laswell merumuskan “ who gets what, when and how” Joyce Mitchell dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya. Karl W. Deutsch: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Maksud dari itu adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai, yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa mendapat apa.
Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses pengambilan keputusan. Harold D. Laswell merumuskan “ who gets what, when and how” Joyce Mitchell dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya. Karl W. Deutsch: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Maksud dari itu adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai, yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa mendapat apa.
4.
Kebijakan Umum (Public Policy, Beleid)
Kebijaksanaan (Policy) adalah suatu
kumpulan kepusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik
dalam usaha untuk tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
Para sarjana menganggap bahwa setiap masyarakat mempunyai tujuan bersama dan di
capai bersama, yang perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat, yang
dituang dalam kebijakan oleh pemerintah. Hoogerwerf: “Obyek dari ilmu politik
adalah kebijaksanaan pemirintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya.”
David Easton: Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan
umum. David Easton dalam buku The Political System: “Kehidupan politik mencakup
bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang,
yang diterima untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk
melaksanakan kebijakan itu.
5.
Pembagian (Distribution)
Yang dimaksud dengan Pembagian
(distribution) dan Alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Sarjana menekankan pembagian dan alokasi
beranggapan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan
mengalokasikan nilai-nilai yang mengikat. Dalam ilmu sosial suatu nilai (value)
adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang mempunyai harga dan
karena itu dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia.
Nilai ini dapat bersifat abstrak seperti penilaian (judgetment) atau suatu azas
seperti misalnya kejujuran, kebebasan berpendapat, kebebasan mimbar, dan
sebagainya. Dia juga bisa bersifat konkrit (material) seperti rumah, kekayaan
dan sebagainya. Harold D. Laswell dalam Who Gets What, When, How: “Politik adlah
masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”. David Easton dalam A system
Analisis Of Political Life: “system politik adalah keseluruhan dari
interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif
(berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
C.
Filsapat Hukum dan Fungsinya
Pada Zaman Yunani Kuno hukum dipandang berkaitan dengan alam. Alam
dikuasai oleh hukum yang biasa disebut hukum alam. Dalam pandangan yang
demikian, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia supaya mengikuti
peraturan yang sesuai dengan hakikatnya. Dalam abad pertengahan pandangan ini
berubah, hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya yang semula, yakni menciptakan aturan-aturan.
Aturan hukum adalah aturan Allah SWT. Hukum berfungsi untuk menjamin suatu
aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh pencipta manusia. [4]
Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan suatu kehidupan
bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap
manusia. Pada kenyataannya tiap-tiap masyarakat terdiri atas beberapa individu
dan kelompok. Semua individu dan kelompok
memiliki kepentingannya sendiri.
Perlu diungkapan bahwa suatu masyarakat yang teratur,bila semua
kepentingan dipelihara dengan baik, dan bila semua kepentingan, baik umum
maupun individual,diperhatikan secara seimbang oleh para penguasa.
Fungsi hukum adalah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat,
menjaga hak-hak manusia, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Fungsi filsafat hukum adalah untuk menempatkan
hukum pada tempatnya dalam perspektif yang tepat sebagai usaha manusia untuk
menjadikan dunia ini sebagai tempat yang lebih layak untuk didiami (Prof
Mochtar).
Pengertian
“layak” menggambarkan beliau mendapat pengaruh pandangan Immanuel Kant dengan
teori Kategori Imperatif-nya. Arti kategori imperatif adalah beliau membuat
kategoris-kategoris dalam hukum. Maksudnya sesuai dengan kedudukan
masing-masing subjek hukum yang dilandasi kepentingan mereka. Hal ini mirip
juga dengan pengertian Sila ke-5 Pancasila. Dalam arti kedudukan mereka
masing-masing merata (bukan sama rata) Tujuan sistem politik Islam adalah untuk
membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar
untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul
Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan
tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut
tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10
perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1)
Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip
yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam.
2)
Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan
masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
3)
Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam
keadaan aman dan damai.
4)
Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi
melindungi hak-hak manusia.
5)
Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai
persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
6)
Melancarkan jihad terhadap golongan yang
menentang Islam.
7)
Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat,
dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak.
8)
Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan
daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
9)
Melantik pegawai-pegawai yang
D. Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Filsafat Hukum meliputi :
a.
Ontologi Hukum (penelitian tentang hakikat dari hukum)
b.
Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
c.
Ideologi Hukum (ajaran ide)
d.
Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
e.
Teologi Hukum (hal yang menentukan makna dan tujuan hukum)
f.
Logika Hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
a.
Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merefleksi
hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep
demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan danhubungan hukum dan moral.
b.
Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan
nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan,
kebebasan, kebenaran, dsb.
c.
Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita
manusia (merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan
melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari
sistem hukum).
d.
Teologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita
hukum itu sendiri (merefleksi makna dan tujuan hukum).
e.
Epistemologi hukum yaitu ilmu tentang pegetahuan hukum (Merefleksi
sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental
dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia).
f.
Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran
berpikir (Merefleksi aturan-aturan berpikir yuridik, bangunan logika serta
struktur sistem hukum).
g.
Ajaran Hukum.[5]
E.
Hubungan Politik dan Filsapat Hukum
Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi
kenyataan kemastarakatan yang majemuk, banyak aspek, fase. Bernard Sharif
Shidarta menyebutkan bahwa hukum berakar dan terbentuk dalam proses Interaksi
berbagai aspek kemasyarkatan (Politik, ekonomi, social, budaya, teknologi,
keagmaan, dll) dibentuk dan ikut membentuk tatanan. Entuknya ditentukan oleh
masyarkat dengan sifatnya, namun sekaligus juga menentukan sifat dari masyarkat
itu sendiri.
Asumsi dasar bahwa adanya hubungan antara
politik dan Filsapat Hukum tidak bias terbantahkan, bahkan bias dibilang bahwa
hukum adlah produk politik, sehingga karakter setiap produk hukum serat
diwarnai oleh imbangan kekuatan pada konstelasi plitik yang ada.
Pada era sukarno, hukm adlah panglima, namun
kemudian dirubah menjadi ekonomi dan pembangunan pada era suhato, sehingga
posisi hukum tidak menjadi panglima,masyarkat menjadi objek, banak dari produk
hukum yang mengatasnamakan rakyat namun sebagai alat untuk kepentingan pribadi
para politisi
Ilmu
pengetahuan lain yang erat hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat.
Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan
atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe)
dan kehidupan manusia. Filsafat menjawab pertanyaan seperti: Apakah asas-asas
yang mendasari fakta? Apakah yang dapat saya ketahui? Apakah asas-asas dari
kehidupan? Filsafat sering merupakan pedoman bagi manusia dalam menetapkan
sikap hidup dan tingkah lakunya.[6][21]
Ilmu politik
terutama sekali erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari
filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal
mula dan nilai (value) dari negara. Negara dan manusia di dalamnya dianggap
sebagai sebagian dari alam semesta Dalam pandangan filsuf Yunani Kuno, filsafat
politik juga mencakup dan erat hubungannya dengan moral filosofi atau etika
(ethics). Etika membahas persoalan yang menyangkut norma-norma baik/buruk,
manusia apakah yang boleh dinamakan manusia baik/buruk; apakah yang dinamakan
adil/tidak adil. Penilaian semacam ini, jika diterapkan pada politik
menimbulkan pertanyaan sebagai berikut: apakah seharusnya tujuan dari negara;
bagaimana seharusnya sifat sistem pemerintahan yang terbaik untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut; bagaimana seorang pemimpin harus bertindak untuk
keselamatan negara dan warganya. Dengan demikian kita sampai pada bidang
filsafat politik yang membahas masalah politik dengan berpedoman pada suatu
sistem nilai (valuesystem) dan norma-norma tertentu. Contoh dari pandangan
bahwa ada hubungan erat antara politik dan etika tercermin dalam karangan
filsuf Yunani Plato, Politeia, yang menggambarkan negara yang ideal. Di
negara-negara Barat pemikiran politik baru memisahkan diri dari etika mulai
abad ke-16 dengan dipelopori oleh negarawan ItaliNiccoloMacchiavelli. Akan
tetapi di dunia Barat akhir-akhir ini kembali timbul perhatian baru tentang
filsafat dengan munculnya buku A Theory of Justice, karangan John Rawls tahun
1971. Rawls memperjuangkan distribusi kekayaan secara adil (equity) bagi pihak
yang kurang mampu.[7][22]
1.
Prolog Teori Hukum
Ahli teori
politik modern akan mendapati keanehan mengapa diskusi atas permasalahan
konstitusional murni tertunda sedemikian rupa. Tetapi teori politik Yunani
tidak pernah hanya berkisar di seputar kekuasaan konstitusional. Kata Yunani
kuno yang kita terjemahkan sebagai konstitusi, politea, juga berarti kewarganegaraan, dan disamping itu juga
memiliki kerangka acuan moral yang lebih luas daripada kata “konstitusi” dan
“warga negara” yang kita gunakan. Kebalikannya, polis mengacu pada manusia
–manusia warga negara- bukan pada sesuatu yang abstrak. Dengan demikian politeia menunjukkan kewarganegaraan
yang memiliki partisipasi aktif, bukan sekedar kepemilikan pasif “hak-hak”
formal dari seorang warga negara, serta jiwa dan kehidupan polis (kedua
metafora tersebut dipergunakan dalam zaman purba). Secara kongruen, dimana
teori politik modern mempergunakan perumpamaan mesin atau konstruksi bangunan,
teori politik kuno secara tipikal berpikir dalam pengertian organik, lebih suka
berbicara tentang sharing (methexix) dan
aturan / rule (arche) daripada
kedaulatan atau kekuasaan (bia, kratos,
ananke).[8][23]
2. Teori-Teori Politik
1) Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu
pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakanstate of nature
yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori
politik TriasPolitika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan
pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya CHEK
AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk
yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan
menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur
demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi
liberal.[9][24]
2) Teori Politik Al Mawardi
Al Mawardi berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk
sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia
memasukkan agama dalam teorinya. Menurutnya, kelemahan manusia yang tidak
memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan terdapatnya
keanekaragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, kecendrungan alami serta
kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu. Dari
sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan negara. Dengan demikian,
adanya negara adalah melalui kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela.
Karena itu Mawardi berpendapat, bahwa kepala negara merupakan lingkup garapan
khalifah kenabian di dalam memelihara agama dan mengatur dunia dan
mengesahkannya. Dia mendasari teori politiknya atas kenyataan yang ada dan
kemudian secara realistik menawarkan saran-saran perbaikan atau formasi,
misalnya dengan mempertahankan status quo.
Kesimpulan
1.
Pengertian Politik
Politik adalah suatu cara berfikir campuran esensial. Ia tidak
hanya mencakup argumentasi deduktif dan teori empiris, melainkan juga
mengkombinasikannya dengan kepentingan normatif sehingga mensyaratkan suatu
karakter yang praktis dan menjadi pedoman bertindak.
2.
Fungsi Filsapat Hukum
Hukum berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang
dikehendaki oleh pencipta manusia.
Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan suatu kehidupan
bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap
manusia. Pada kenyataannya tiap-tiap masyarakat terdiri atas beberapa individu
dan kelompok. Semua individu dan kelompok
memiliki kepentingannya sendiri.
3.
Hubungan Politik dan Filsapat Hukum
Ilmu politik terutama sekali erat hubungannya
dengan filsafat Hukum, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut
kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai (value)
dari negara.
Negara dan manusia di dalamnya dianggap
sebagai sebagian dari alam semesta Dalam pandangan filsuf Yunani Kuno, filsafat
politik juga mencakup dan erat hubungannya dengan moral filosofi atau etika
Etika membahas persoalan yang menyangkut
norma-norma baik/buruk, manusia apakah yang boleh dinamakan manusia baik/buruk;
apakah yang dinamakan adil/tidak adil.
[1]Zulkifly Hamid, “pengantarilmupolitik” (jakarta: PT. RajaGrafindo
persada,2002) hlm.326
[2]Prof.Dr. Abdussalam, SIK., S.H., M.H., “PolotikHukum” (PTK, jakarta
:2011)
[3]MiriamBudiarjo, Dasar-dasar ilmu Politik,
(jakarta, Gramedia pustaka utama ; 2005) hal 9
[4] Prof. Dr. Zainuddinali, M.A “Filsafathukum” (jakarta: PT.
RajaGrafindo,2004) hlm.42
Dr. Muhammad Muslehuddin
“FilsafatHukum&pemikiranOrientalis”
[5] Kuliahade.wordpress.com, PengertianFilsafatHukumMenurut
Para Ahli, (2009).
0 komentar:
Posting Komentar